DELI SERDANG, iNewsMedan.id- Eks Kadis Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinkes Deli Serdang senilai Rp 725.478.290, pada tahun 2021. Akibat perbuatannya, kini dia meringkuk di bui.
Dalam kasus ini Kejari Deli Serdang juga menetapkan 3 tersangka yakni eks Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deliserdang, Kornelius Pinem (52), Honorer Dinkes Deliserdang Alamsyah (45) dan PNS Dinkes Deliserdang Jefri Erfan Siregar (34).
Penahanan keempat tersangka dilakukan pada Selasa (23/5) kemarin.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti," ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali dalam keterangannya, Rabu (23/5/2023).
Kata Boy kasus korupsi ini bermula pada tahun 2021, ketika itu Dinkes Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan. Diantaranya pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes, Pembangunan Pagar Samping dan Belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan Paving Blok Halaman dan Area Parkir UPT Gudang Farmasi.
"Kemudian pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, Pembangunan Gedung PSC 119 dan Rehabilitasi Berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli," ujar Boy.
Dalam kasus ini tersangka Alamsyah petugas yang menyiapkan administrasi, Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu peran Ade selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut.
Dalam pengerjaannya proyek itu menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consulant. Namun dalam pembentukan tim itu, para pimpinan perusahaan tidak mengetahui adanya kerjasama tersebut.
"Ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan dan tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak," ujar Boy
Selain itu, tanda tangan pembayaran pengadaan konsultasi ke tiga perusahaan diduga dipalsukan para tersangka.
"Pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 725.478.290," ujar Boy.
Kini para tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan sejak tanggal 23 Mei- 11 Juni 2023.
"Untuk tersangka Ade Budi Krista ditahan di Lapas Klas II Lubuk Pakam, sedangkan tersangka lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli," terang Boy.
Jaksa menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Ismail