Luqman Hakim juga menyebutkan perihal masalah keyakinan agama sudah dilindungi oleh konstitusi negara. Sehingga Luqman Hakim meminta perihal keyakinan beragama yang merupakan hak asasi jangan dibawa ke diskursus publik karena akan menimbulkan ketersinggungan.
"Siapa pun tidak boleh membawa-bawa masalah keyakinan asasi itu ke ranah diskursus publik, karena pasti akan menyebabkan ketersinggungan sesama warga negara yang berbeda keyakinan," kata Luqman Hakim.
Ia menyebutkan perihal keyakinan agama, apalagi menyangkut masalah ketuhanan, merupakan urusan personal setiap warga negara Indonesia yang dijamin dan dilindungi konstitusi.
"Bahkan dijadikan sila pertama dasar negara Indonesia, Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, negara Indonesia mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk memiliki keyakinan keagamaan dan ketuhanan," kata Luqman Hakim.
GP Ansor berharap agar kasus yang dialami Ferdinand Hutahean maupun tokoh lainnya yang berurusan dengan hukum karena mengumbar perihal keyakinan di ruang publik yang menimbulkan ketersinggungan menjadi pembelajaran semua pihak.
Editor : Chris