3. Makruh
Jika seorang istri tidak memiliki alasan yang jelas atau masalah yang mendasar untuk diceraikan, terutama jika dia adalah seorang istri yang salehah, maka menceraikannya dianggap sebagai tindakan yang makruh.
"Jika tidak ada alasan yang jelas atau motivasi yang kuat untuk menceraikan istri tersebut, terutama jika masih ada solusi yang lebih bermanfaat dan menjaga martabat, maka hal tersebut sebaiknya dihindari," kata Ustadz Ainul.
4. Mubah
Jika seorang istri tidak memiliki alasan yang jelas atau masalah yang mendasar untuk diceraikan, terutama jika dia adalah seorang istri yang salehah, maka menceraikannya dianggap sebagai tindakan yang makruh.
Ustadz Ainul menjelaskan, "Jika tidak ada alasan yang jelas atau motivasi yang kuat untuk menceraikan istri tersebut, terutama jika masih ada solusi yang lebih bermanfaat dan menjaga martabat, maka sebaiknya hal tersebut dihindari."
5. Haram
Haram jika suami menceraikan istrinya pada saat sedang haid atau nifas, atau ketika dalam masa suci, terutama jika suami telah berhubungan badan dengan istrinya.
Ustadz Ainul menegaskan, "Selain itu, seorang suami juga diharamkan menceraikan istrinya jika tujuannya adalah untuk mencegah istrinya menuntut hak-hak hartanya. Tidak hanya itu, juga diharamkan mengucapkan talak lebih dari satu kali sekaligus."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta