Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba, Oknum Jaksa di Batubara Dicopot dan Diperiksa

MEDAN, iNewsMedan.id - Video yang memperlihatkan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka berinisial MRR (25) kasus narkoba sebesar Rp80 juta viral di media sosial.
Dari informasi yang diperoleh bahwa oknum jaksa itu diketahui berinisial EKT. Di mana, dalam video tersebut terjadi komunikasi antara EKT dan diduga ibu dari tersangka kasus narkoba. Terlihat keduanya sedang berbicara tentang uang yang meringankan hukuman MRR. Uang tersebut, dibayarkannya secara dicicil.
"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang lagi, ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp5 juta,'' sebut wanita itu, dalam video itu.
Kasus narkoba ini, awalnya ditangani oleh Polres Batubara. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Batubara. Baru lah, pihak tersangka berniat mengurus kasus itu, agar MRR mendapatkan keringanan hukuman.
Dalam percakapan video itu, keluarga tersangka narkoba itu, memberikan uang pertama kali kepada oknum jaksa itu, sebesar Rp20 juta.
"Saya kasih lunas ini adanya Rp5 juta, saya kirim. Pertama sama ibu Rp20 juta kan, tambah Rp5 juta lagi, tambah Rp5 juta lagi, jadi Rp30 juta," ucap wanita tersebut kepada jaksa.
Dalam video itu, terlihat mengangguk dan keluarga tersangka narkoba menyerahkan uang dengan pecahan ratusan ribu kepada EKT. "Kaya mana kubilang, ini ku bantu bu," kata EKT
EKT tidak sadar bahwa keluarga tersangka itu, merekam pembicaraan mereka menggunakan handphone dan tersebar luas di media sosial.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Yos Arnold Tarigan angkat bicara terkait hal tersebut, Ia mengatakan oknum jaksa itu, sudah dicopot dan telah diperiksa di Bidang Pengawasan Kejati Sumut.
"Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut, telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," kata Yos, Senin (15/5/2023).
Yos mengungkapkan bahwa pihak Kejari Batubara sudah menyerahkan kepada Bidang Pengawasan Kejati Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Editor : Jafar Sembiring