MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menghadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan (AH) dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral yang berlangsung di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023).
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, kedua tersangka memperagakan 27 adegan penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis 22 Desember 2022 lalu.
"Kita telah melakukan rekonstruksi, dua kasus yang kita seplit, kasus 351 dengan tersangka AH, dengan kasus selanjutnya AKBP AH," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Sumaryono menilai, pihaknya dapat menggali fakta dan kebenaran lewat keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
"Kemudian, kita melaksanakan 27 adegan. Yang mana, dari 27 adegan ini. Kita kerucutkan lebih detail lagi, dan dari semua rekontruksi hari ini. Kita galih fakta dan kebenaran, kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kita kumpulkan selama ini," ucapnya.
Sumaryono juga menambahkan, rekonstruksi ini disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, kuasa hukum korban dan tersangka.
"Alhamdulillah, sampai sore ini. Walaupun, tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi, dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan. Tapi, tidak berubah alur, dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sumaryono menjelaskan, sebanyak 13 orang dilibatkan dalam rekontruksi tersebut. Mulai dari tersangka hingga saksi-saksi.
"Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap saudara Ken, dilakukan tersangka AH maupun tersangka AKBP AH," tutupnya.
Editor : Odi Siregar