Imigrasi Medan Tolak Masuk 7 WN Vietnam dan 1 WN Malaysia
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/05/07/4c262_warga-negara-asing.jpg)
DELISERDANG, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penolakan kedatangan terhadap tujuh Warga Negara (WN) Vietnam dan satu WN Malaysia yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu pada Jumat (5/5/2023).
Penolakan masuk terhadap tujuh Warga Negara Vietnam yang berinisial NSN (33), QT (44), HNT (37), HH (37), DV (48), DVC (38) berjenis kelamin laki-laki dan wanita DT (40) tahun pemegang Visa on Arrival dikarenakan kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. Sedangkan, penolakan masuk terhadap satu Warga Negara Malaysia berinisial SMY (59) dikarenakan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan karena kasus narkotika.
"Sebelumnya petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaaan keimigrasian terhadap tujuh Warga Negara Vietnam, dikarenakan munculnya kecurigaan terhadap rombongan tersebut maka petugas melalui supervisor melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati bahwa ketujuh WN Vietnam tersebut akan bekerja dalam proyek konstruksi jalan dan hal ini tidak sesuai dengan kegunaan dari Visa on Arrival," ungkap Kabid TPI Kualanamu, Iqbal, Minggu (7/5/2023).
Iqbal menuturkan bahwa ketujuh Warga Negara Vietnam dan Warga Negara Malaysia tersebut akan langsung dipulangkan pada kesempatan pertama pada Sabtu 6 Mei 2023 dengan menggunakan Maskapai Airasia QZ124 tujuan Kuala Lumpur.
Penolakan kedatangan terhadap Warga Negara Asing merupakan bentuk kebijakan selektif yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor : Jafar Sembiring