RANTAUPRAPAT, iNewsMedan.id-Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot (meubel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ketiga tersangka yakni M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW merupakan Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan SBP merupakan pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor. Ketiganya langsung ditahan usai diperiksa di Kantor Kejari Labuhanbatu, Kamis (4/5).
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman H Simorangkir menyampaikan penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 / L.2.18 / F.2.2 / 02 / 2023 tanggal 06 Februari 2023.
"Tiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD Sumber Dana DAK TA. 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.495.421.170,- yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 669.079.798,- berdasarkan hasil Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Laporan Akuntan Independen yang tertuang didalam surat Nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023," ucap Firman H Simorangkir, Jumat (5/5).
Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023 dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor : Ismail