Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : AKBP Achiruddin Langsung Sujud Setelah Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya di Pecat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Rabu, 03 Mei 2023 | 15:01 WIB
  • author Wahyudi Aulia Siregar
Tak Hanya di Pecat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) tidak banyak berkomentar kepada awak media saat sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). (Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution)

MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah dipecat dari anggota Polri, Eks Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Diketahui Achiruddin ditetapkan tersangka bersama anaknya AH. 

"Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca mengatakan, Achiruddin diduga melanggar Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana. 

"Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri," ujarnya.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut