get app
inews
Aa Text
Read Next : AKBP Achiruddin Langsung Sujud Setelah Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal

Tak Hanya di Pecat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Rabu, 03 Mei 2023 | 15:01 WIB
header img
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) tidak banyak berkomentar kepada awak media saat sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). (Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution)

MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah dipecat dari anggota Polri, Eks Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Diketahui Achiruddin ditetapkan tersangka bersama anaknya AH. 

"Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca mengatakan, Achiruddin diduga melanggar Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana. 

"Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri," ujarnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut