Ekonom Minta Inspektorat Selidiki Kebocoran Surat Putus Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengamat ekonomi menyanyangkan adanya kabar mengenai pemutusan kontrak mega proyek senilai Rp2,7 triliun di Sumut yang belum pasti, namun sudah terekspos di masyarakat. Sementara, pihak penerima kontrak yakni PT Waskita dan KSO masih berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Tentunya kabar pemberitahuan pemutusan kontrak tersebut akan memicu keresahan.
Pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin mengatakan pada dasarnya pembatalan kontrak tersebut belum final. Setidaknya informasi tersebut diduga berasal dari oknum yang membocorkan dokumen yang sifatnya internal kepada media atau masyarakat.
"Jadi saya menterjemahkan bahwa pada dasarnya ini masih berupa pemberitahuan putus kontrak. Dan belum sepenuhnya menjadi keputusan final terkait pembatalan kontrak itu sendiri. Jadi sangat tidak etis jika diekspos ke publik," kata ekonom kondang ini, Selasa (2/5/2023)
Menurutnya, kabar pemutusan kontrak yang belum final tersebut tentunya membuat pegerjaan proyek menjadi tidak pasti. Para kontraktor maupun sub kotraktor hingga supplier akan kebingunan dengan kabar tersebut. Dan kabar tersebut justru bisa membuat para pihak (pelaksana proyek) akan menanyakan keberlangsungan proyek tersebut.
"Bayangkan kalau para perusahaan KSO bekerja sama dengan supplier penyedia material mendapatkan kabar terkait pemutusan kontrak tersebut. Saya yakin supplier akan melayangkan tagihan serta berpotensi menghentikan penyaluran material ke proyek tersebut. Dan ketidakpastian ini akan memicu kepanikan pekerja baik di seluruh perusahaan KSO maupun pihak lainnya. Jadi surat yang terkait pemberitahuaan putus kontrak yang bocor ke publik tersebut berdampak tidak baik," ujar Gunawan.
Editor : Jafar Sembiring