MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota. Diketahui bahwa PT Almira terdaftar sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).
Di waktu bersamaan personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP AH di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, guna mendalami gratifikasi. Penggeledahan tersebut melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ucapnya.
Kabid Humas mengatakan hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM.
Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa, sedangkan Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," katanya.
Editor : Chris