get app
inews
Aa Read Next : Penyandang Disabilitas Rendi Adit Pratama Lulus Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Polda Sumut

Akta Lahir Hilang Bisa Dicetak Ulang, Begini Prosedurnya

Rabu, 05 Januari 2022 | 10:53 WIB
header img
Akta Lahir adalah dokumen penting berkaitan dengan pengurusan berbagai birokrasi data kependudukan. (Foto: SINDOnews)

2. Mengurus Secara Online Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah : 
a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile 
b. Kemudian isi data diri yang ada didalamnya 
c. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN 

d. Yang terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing

(MG10-Soraya Balqis)
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut