Tak hanya itu saja, ditambahkan Ermy, Perseroan juga secara mandiri telah melakukan penanganan terhadap kendala utilitas yang seharusnya merupakan tanggung jawab dari Pemilik utilitas misalnya pipa milik PDAM dan pipa swadaya masyarakat yang berada pada posisi bahu jalan.
“Proyek tersebut juga per 16 April 2023 realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37% dari rencana yaitu 57%. Namun keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal,” Ucap Ermy Puspa Yunita.
“Dimana sejak dimulainya pekerjaan dari tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan saat ini masih terdapat kendala utilitas di lapangan yang menjadi tanggung jawab pemilik utilitas dan permasalahan pembebasan lahan dimana perseroan telah beberapa kali memberikan surat notifikasi namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak pengguna jasa. Hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pekerjaan,” tambahnya.
Untuk itu, Ermy menuturkan bahwa perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak penyedia jasa agar dapat melanjutkan proyek ini.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Waskita – SMJ – Utama KSO tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini,” tutur Ermy Puspa Yunita.
Sebelumnya, sempat muncul polemik terkait proyek senilai Rp2,7 triliun tersebut, lantaran Dinas Bina Marga Pemprov Sumut melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kepada KSO. Pemutusan kontrak tersebut belum final. Dan hingga kini belum ada kejelasan secara rinci dari Pemprov Sumut terkait hal tersebut.
Editor : Chris