JAKARTA, iNewsMedan.id – AKBP Achiruddin Hasibuan, eks Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut itu tengah menjadi sorotan. Hal itu bisa terjadi lantaran anaknya, Aditya Hasibuan yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Achiruddin Hasibuan kini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan (AH) menganiaya Ken Admiral.
Berikut fakta- fakta AKBP Achiruddin yang dikutip dari Okezone, Jumat (28/4/2023).
1. Harta Kekayaan
Berdasarkan data LHKPN terakhirnya yang dilaporkan pada 24 Maret 2021 lalu, Achiruddin tercatat memiliki kekayaan mencapai sebesar Rp467,6 juta.
Secara rinci, ia tercatat memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp46,3 juta, harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp370 juta berupa mobil Toyota Fortuner, serta kas dan setara kas Rp51,2 juta. Ia juga tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apapun.
Untuk gajinya sendiri, diketahui sebagai seorang polisi Achiruddin mendapat gaji pokok serta tunjangan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan pangkatnya sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), besaran gaji pokok Achiruddin mencapai sekitar Rp3.093.900 - Rp5.084.300. Sedangkan untuk tunjangannya sendiri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Anggota Polri adalah sebesar Rp6.187.800 - Rp 10.168.600.
Editor : Chris