get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Padangsidimpuan Bakal Sanksi Tegas Personel yang Main Judi Online

Importir Pakaian Bekas Bisa Terjerat Pidana Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Ini Undang-Undangnya

Jum'at, 07 April 2023 | 09:00 WIB
header img
Importir Pakaian Bekas Bisa Terjerat Pidana Penjara hingga Denda Maksimum Rp5 Miliar, Ini Undang-Undangnya. (Foto: Okezone.com/MPI)

Sementara aturan ketiga, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam pasal 35 PP tersebut disebutkan para pelaku usaha bertanggung jawab atas substansi iklan elektronik agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Kemudian dalam pasal 80 ayat 1 PP tersebut juga disebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif oleh menteri.

Terakhir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pasal 18. Dalam beleid tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib memastikan substansi dari iklan elektroniknya.

Apabila ditemukan pelangaaran, ada sejumlah sanksi administratif yang akan disangsikan pada e-commerce mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas, hingga pencabutan izin usaha.

Dia menuturkan, kemendag juga sedang menyiapkan aturan untuk mengatur para pedagang grosir. Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). 

"Perpres untuk barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya dalam negeri. Ini sekarang sedang dalam proses paraf di kementerian dan lembaga," ujarnya.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut