MEDAN, iNewsMedan.id- Bank Mandiri Taspen melanjutkan komitmen untuk memberikan layanan terbaik secara berkelanjutan kepada nasabah.
Kali ini Bank Mandiri Taspen mendukung pembayaran dan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), dari pemerintah kepada kalangan pensiunan ASN dan TNI/Polri agar berlangsung tepat waktu. Pelaksanaannya akan dilakukan di 438 jaringan kantor, yang tersebar di berbagai Kota dan Kabupaten.
Khususnya di Kota Medan, menurut Distribution Head 1 Sumatera Bank Mandiri Taspen Tiara Mayasari, penyaluran THR yang dilakukan hari ini dilakukan kepada sebanyak 1.904 pensiunan ASN dan TNI/Polri. Total dana THR yang dibayar pemerintah melalui jaringan Bank Mandiri Taspen di Medan dan sekitarnya, mencapai Rp 37 milyar meliputi 12.254 pensiun Asabri dan Taspen.
Tidak hanya dapat mengambil THR, para nasabah pensiuan juga dapat menikmati fasilitas pemeriksaan dan konsultasi kesehatan dengan dokter yang disediakan secara gratis.
Bank Mandiri Taspen memiliki komitmen kuat untuk terus mendorong agar para pensiunan dapat senantiasa sehat dan menikmati masa pensiun dengan tetap aktif serta produktif.
Terlebih lagi, Tiara menegaskan, Bank Mandiri Taspen tidak akan memotong dana THR nasabah untuk pembayaran cicilan kredit yang diambil pensiunan. Seluruh dana THR menjadi hak pensiunan. Untuk itu, Tiara berharap, para pensiunan dapat mengelola secara bijak, dengan mengedepankan pemenuhan kebutuhan primer.
“Tentunya akan lebih baik jika sebagian dana THR tersebut bisa diinvestasikan, maupun ditabung kembali di Bank Mandiri Taspen sebagai antisipasi kondisi masa depan,” tutur Tiara.
Terkait tuntutan segelintir nasabah pensiunan yang mengklaim nilai kredit yang diterima membengkak, Errinto Pardede, Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen menegaskan sebenarnya hal itu adalah tuntutan tahun lalu, yang secara hukum sudah selesai, termasuk penyelesaian pelaporan tindak lanjut RDP dengan Komisi C DPRD Sumut.
Masalah tersebut mencuat, dikarenakan adanya penafsiran yang kurang tepat dari nasabah dan provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bank yang mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya, pemberian fasilitas kredit kepada nasabah senantiasa tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan telah disepakati kedua belah pihak.
Untuk informasi, nasabah salah tafsir tersebut telah melakukan top up tiga kali dan mengira memiliki pinjaman hingga lebih dari Rp 1 miliar. Padahal, nilai itu adalah penjumlahan mutasi di pencatatan bank dan nilai kredit nasabah yang benar tidak sampai Rp 300 juta. Pihak bank sudah menjelaskan semua itu kepada nasabah tersebut.
Tentunya tidak mungkin bank memberikan kredit Rp 1 miliar, jika setelah melalui penilaian bank, nasabah kurang memiliki kemampuan untuk membayar cicilan.
“Munculnya permasalahan tersebut, kami sinyalir, tidak murni berasal dari nasabah. Tetapi ada pihak yang mencoba menunggangi isu ini. Hal ini sedang kami pelajari dan akan kami selesaikan lewat jalur hukum,” jelas Errinto.
Editor : Ismail