get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Selundupkan 30 Kg Sabu dan 8000 Butir Ekstasi, Warga Tanjungbalai Divonis Mati

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:10 WIB
header img
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang warga Kota Tanjungbalai bernama Agus Salim (49) divonis mati Pengadilan Negeri Medan. Pria itu dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupam 30 Kg narkotika jenis sabu dan 8000 butir pil ekstasi.

Vonis terhadap Agus dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai  Oloan Silalahi  di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/3/2023) sore.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," tegasnya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, yang sebelumnya juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati.

Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba di perairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjung Balai.

Namun lanjut Jaksa, saat dalam perjalanan saat sampai perairan Asahan Jermal telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaikin kapal terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didalam kapal serta dan di lantai belakang dek kapal petugas menemukan 30 kg sabu dan 8 ribu ekstasi.


 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut