get app
inews
Aa Read Next : Pemko Medan Lahirkan Inovasi dan Aplikasi, Proses Perizinan dan Investasi Semakin Mudah

Tanah HPL Petisah Tengah, Warga Eks Pemegang HGB Bisa Perbarui Kerja Sama dalam Bentuk Sewa

Senin, 27 Maret 2023 | 16:34 WIB
header img
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis (Istimewa)

"Ayo kita musyawarahkan, diskusikan, supaya berbagai substansi tuntutan dapat diakomodir, tapi tetap berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Jangan keluar dari koridor yuridisnya," ungkap Zulkarnain. 

Kebijakan tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 ini, tambahnya,  harus dalam kerangka pembangunan kota secara keseluruhan.  "Kita tahu HPL 1, 2, 3 itu kawasan ekonomi yang produktif. Pemko ingin mengajak, agar kawasan itu menjadi kawasan ekonomi yang semakin produktif dan semakin efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat kota. Jadi yang mendapat manfaat HPL itu bukan hanya mitra kerja sama, melainkan seluruh   masyarakat kota," tandasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut