get app
inews
Aa Read Next : Pemko Medan Lahirkan Inovasi dan Aplikasi, Proses Perizinan dan Investasi Semakin Mudah

Tanah HPL Petisah Tengah, Warga Eks Pemegang HGB Bisa Perbarui Kerja Sama dalam Bentuk Sewa

Senin, 27 Maret 2023 | 16:34 WIB
header img
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis (Istimewa)

Dia mengatakan, pihaknya terus memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat. Dan, tambahnya, sampai saat ini ada sekitar 65 pemegang  HGB yang sudah berakhir masa berlakunya memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 itu dalam bentuk sewa. 

"Formulasi sewanya pun sangat membantu pihak ketiga yang ingin menggunakan HPL Pemko Medan. Sebab berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, formula sewanya relatif sangat rendah dibandingkan harga pasar dan NJOP sekarang," ungkapnya. 

Dia mengatakan, Pemko Medan menginginkan tata kelola aset tanah HPL yang dimiliki Pemko Medan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tata kelola terhadap aset HPL Pemk Medan itu diatur oleh peraturanperundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang baik. 

"Kita tahu ada peraturan perundangan yang terintegrasi di dalamnya. Misalnya, PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Ada juga PP Nomor 18 Tahun 2021. Aturan yang lebih operasional yang lebih teknis, misalnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pembukuan, invetarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Sesungguhnya, berbagai peraturan perundangan ini satu kesatuan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi," paparnya.  

Tata kelola serta kerja sama penggunaan dan pemanfaatan HPL 1, 2,3 Petisah Tengah harus mengacu pada peraturan perundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi ini. "Jangan dilihat secara parsial-parsial. Pemahaman peraturan harus dilakukan secara komprehensif," tandasnya. 

Pemko Medan akan terus mendorong kepada pemegang eks HGB yang sudah berakhir masa berlakunya untuk melanjutkan kerja sama pengunaan dan pemanfaatan aset HPL tersebut secara musyawarah sehingga pengunaannya mempunyai legal standing yang baik, tidak melanggar hukum.  

“Selain itu, Pemko Medan juga akan mengambil langkah administratif, yuridis, maupun fisik untuk mendorong tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah itu sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku. Namun demikian, Pemko tetap lebih mengedepankan musyawarah secara persuasif dan konstruktif sehingga bisa dicapai formula-formula yang bisa disepakati bersama sebagai dasar perjanjian kerja sama penggunaan pemanfaatan aset tersebut. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut