Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat oleh Prof. Nindyo. Dengan menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
“Di beberapa sub sektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu maka membutuhkan waktu yang panjang,” ungkap Prof. Nindyo.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Candranegara mengungkapkan, persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan Tindakan yang konstitusional. Selain itu, pengesahan oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.
Ibnu Sina juga berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pengesahan tersebut jelas memberikan kepastian hukum dan harus diterbitkan segala peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja,” paparnya.
Editor : Chris