JAKARTA, iNewsMedan.id - DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi Undang-Undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini.
“Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,” jelas Nindyo, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di Kawasan Asean.
“Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat oleh Prof. Nindyo. Dengan menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
“Di beberapa sub sektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu maka membutuhkan waktu yang panjang,” ungkap Prof. Nindyo.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Candranegara mengungkapkan, persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan Tindakan yang konstitusional. Selain itu, pengesahan oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.
Ibnu Sina juga berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pengesahan tersebut jelas memberikan kepastian hukum dan harus diterbitkan segala peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja,” paparnya.
Editor : Chris