Menurut Asril, Julian Helmi Lubis diduga terlibat korupsi kredit macet senilai Rp 5 miliar dengan nasabah PT. Budi Graha Perkasa Utama.
"Dirut PT. Budi Graha Perkasa Utama bernama Suyanto Salim, dan objek pekerjaannya (Proyek) bukan di Sumut, melainkan Provinsi Jambi. Ini kasus juga sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terangnya.
Asril juga menilai, pengusulan dan penunjukan nama Julian Helmi Lubis menggantikan Iwan sebagai Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank Sumut tidak melibatkan KRN (Komite Remunerasi dan Nominasi) yang anggotanya terdiri Divisi SDM, Komisaris Independen, dan Komisaris Utama (Komut) Bank Sumut.
"Julian Helmi Lubis sudah berulang kali ikut tes calon direksi tetapi selalu kalah, karena nilai asesmennya tidak mencukupi untuk menjadi direktur di Bank Sumut," katanya.
"Satu lagi, OJK harus juga objektif menilai komisaris utama independen Afifi Lubis yang merupakan PNS aktif sebagai Inspektur Utama di Penerintahan Provinsi Sumatera Utara, yang diduga terlibat korupsi proyek multi years jalan dan jembatan tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun, saat dirinya menjabat Sekretaris DPRD Sumut, sekaligus Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara," tutup Asril.
Aksi massa Permak tersebut pun diterima Ferdinan, perwakilan OJK yang berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dukungan proses penunjukan Julian Helmi Lubis sebagai calon Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut.
"Informasi ini akan menjadi bahan bagi kami untuk meneliti proses yang sedang berjalan. Terima kasih dengan informasi yang disampaikan ini. Kami akan menindaklanjutinya," kata Ferdinan.
Editor : Odi Siregar