MEDAN, iNewsMedan.id - Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumut untuk menolak Julian Helmi Lubis menjadi calon Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank Sumut, yang diusulkan Pemegang Sahan Pengendali (PSP) Gubernur Edy Rahmayadi.
Permintaan itu disampaikan massa Permak di depan Kantor OJK Perwakilan Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa, (21/3/2023).
"Hasil investigasi kami (Permak) calon Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank Sumut Julian Helmi Lubis ini terlalu banyak masalahnya. Dia juga bukan asli pejabat karir Bank Sumut, melainkan dari Bank Mandiri," ucap Ketua Umum Permak Asril Hasibuan dalam orasinya.
Masih orasinya, Asril mengatakan Julian Helmi Lubis masuk ke Bank Sumut disaat PSP Gubernur Gatot Pujonugroho. Julian Helmi Lubis masuk ke Bank Sumut langsung menjabat Kepala Divisi Bisnis dan Syariah dengan janji target, namun targetnya tidak tercapai.
Proses pengusulan Julian Helmi Lubis menjadi Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut ke OJK, lanjut Asril, juga tidak sesuai SOP atau mekanisme.
"Julian Helmi Lubis diketahui ikut seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, bukan seleksi calon Direktur Bisnis dan Syariah. Apa dasar penunjukan Julian Helmi Lubis untuk diusulkan calon direktur bisnis dan syariah Bank Sumut. OJK harus lawan KKN dalam proses penunjukan Julian Helmi Lubis, karena Bank Sumut adalah BUMD ini milik Penerintah Provinsi Sumatera Utara, bukan milik pribadi atau keluarga," bebernya.
Menurut Asril, Julian Helmi Lubis diduga terlibat korupsi kredit macet senilai Rp 5 miliar dengan nasabah PT. Budi Graha Perkasa Utama.
"Dirut PT. Budi Graha Perkasa Utama bernama Suyanto Salim, dan objek pekerjaannya (Proyek) bukan di Sumut, melainkan Provinsi Jambi. Ini kasus juga sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terangnya.
Asril juga menilai, pengusulan dan penunjukan nama Julian Helmi Lubis menggantikan Iwan sebagai Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank Sumut tidak melibatkan KRN (Komite Remunerasi dan Nominasi) yang anggotanya terdiri Divisi SDM, Komisaris Independen, dan Komisaris Utama (Komut) Bank Sumut.
"Julian Helmi Lubis sudah berulang kali ikut tes calon direksi tetapi selalu kalah, karena nilai asesmennya tidak mencukupi untuk menjadi direktur di Bank Sumut," katanya.
"Satu lagi, OJK harus juga objektif menilai komisaris utama independen Afifi Lubis yang merupakan PNS aktif sebagai Inspektur Utama di Penerintahan Provinsi Sumatera Utara, yang diduga terlibat korupsi proyek multi years jalan dan jembatan tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun, saat dirinya menjabat Sekretaris DPRD Sumut, sekaligus Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara," tutup Asril.
Aksi massa Permak tersebut pun diterima Ferdinan, perwakilan OJK yang berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dukungan proses penunjukan Julian Helmi Lubis sebagai calon Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut.
"Informasi ini akan menjadi bahan bagi kami untuk meneliti proses yang sedang berjalan. Terima kasih dengan informasi yang disampaikan ini. Kami akan menindaklanjutinya," kata Ferdinan.
Editor : Odi Siregar