get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Akan Pungut Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan pada Tahun Ini, Begini Kata Kemenkeu

Bukan di Kemenkeu, Kepala PPATK Tegaskan TPPU Rp349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Pajak

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:04 WIB
header img
Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Dok

“Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan,” jelas Ivan.

Ivan mencontohkan, sama halnya seperti PPATK menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, melainkan karena tindak pidana korupsi itu merupakan penyidik TPPU, dan pidana asalnya adalah KPK. Lalu pada saat PPATK menyerahkan LHA kasus narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), itu bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN, tapi terkait dengan institusi BNN.

“Sama pada saat Bea Cukai maupun Pajak, itu karena memang urusan kepabeanan ekspor-impor itu Bea Cukai, Pasal 74 yang mulia semua bikin itu kan penjelasannya mengatakan Bea Cukai adalah penyidik tindak pidana asal,” paparnya.

“Nah kemudian yang perpajakan itu yang angkanya besar. Nah oleh masyarakat, ya kesalahan kami juga, literasi publik kami kurang melakukan kampanye dan segala macam, memang terjemahannya agak sulit, kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak begitu, tidak bisa diterjemahkan seperti itu,” sesal Ivan.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut