get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Akan Pungut Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan pada Tahun Ini, Begini Kata Kemenkeu

Bukan di Kemenkeu, Kepala PPATK Tegaskan TPPU Rp349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Pajak

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:04 WIB
header img
Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah jika temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada di Kemenkeu.

“Jadi, Rp 349.847.187.000.000,- itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan menjawab rentetan pertanyaan anggota dan pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Menurut Ivan, temuan TPPU itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor-impor dan juga perpajakan. Dalam ekspor-impor misalnya, jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 100 triliun atau Rp 40 triliun.

“Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Ivan, terdapat tiga hal dalam temuan PPATK ini. Pertama, LHA (laporan hasil analisis) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum; kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat; dan ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.

“Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeanan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya,” tegasnya.

Dengan demikian, Ivan menegaskan, temuan Rp 349 triliun ini sama sekali tidak bisa diterjemahkan bahwa tindak pidananya terjadi di Kemenkeu, karena ini jauh berbeda. Sehingga, kalimat transaksi janggal di Kemenkeu juga kalimat yang salah.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut