get app
inews
Aa Read Next : Ini Kata Bawaslu Sumut soal Laporan Pergeseran Suara antar Peserta Pemilu 2024

Ini Catatan dan Temuan Bawaslu Sumut pada Pelaksanaan Coklit 

Kamis, 16 Maret 2023 | 09:38 WIB
header img
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang saat Uji Petik Hasil Coklit di Kelurahan Kel Umber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (14/3/2023) (istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara beserta seluruh jajaran Pengawas di setiap tingkatan melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023.

Pengawasan dilakukan di 33 Kabupaten/Kota, 455 Kecamatan, 6.110 Kelurahan/Desa. 

“Selama masa Coklit, pengawasan dilakukan dengan dua metode, yakni pengawasan melekat dan uji petik,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, Rabu (15/03/2023).  

Pengawasan melekat dilakukan dengan cara melihat langsung pelaksanaan Coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pengawasan melekat untuk memastikan legalitas Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan memastikan pelaksanaan Coklit sesuai atata cara dan prosedur yang sudah ditetapkan. 

Pengawasan melekat terhadap 28.419 Pantarlih pada tanggal 12 Februari sampai 19 Februari 2023 ditemukan catatan terkait aspek legalitas dan prosedur Coklit. 

Dari legalitas tedapat dua aspek, pertama tercatat sebanyak 326 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pantarlih pada saat melaksanakan Coklit.

Jumlah tersebut tersebar di 37 Kecamatan pada 11 Kab/kota. Aspek kedua, tercatat 2 orang yang tidak tercantum dalam SK Pantarlih melakukan Coklit. 

Secara prosedur, tercatat enam aspek. Pertama tecatat satu orang Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan berdasarkan Daftar Pemilih dalam Formulir A-Daftar Pemilih.

Kedua, tercatat 6 orang Pantarlih melaksanakan Coklit tidak dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. 

Aspek ketiga, Pantarlih tidak mencocokan Daftar Pemilih pada Model A-Daftar Pemilih dengan data pada KTP-El atau Kartu Keluarga.

Aspek ini tercatat di 2 orang Pantarlih di 2 Kab/Kota. Aspek ke empat, adanya 1 orang Pantarlih tidak menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan sebagai pemilih yang beralamat sesuai alamat kerja Pantarlih. 

Aspek breikutnya, adanya dua orang Pantarlih yang tidak berkoordinasi dengan RT/RW dalam melaksanakan Coklit dan aspek teraknir, adanya Pantarlih yang tidak memberikan Formulir A-Tanda Bukti terdaftar kepada Pemilh yang sudah dilakukan Coklit. 

“Terkait hasil pengawasan melekat, jajaran Pengawas telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan langsung pada saat pelaksanaan Coklit, atau saran perbaikan secara tertulis,” kata Suhadi. 

Jumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tidak sebanding dengan jumlah Pantarlih yang melaksanakan Coklit secara bersamaan. Oleh Karena itu, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dengan metode uji petik. Setiap hari, seorang PKD mencari 10 rumah atau kepala keluarga untuk dicek apakah sudah didatangi oleh Pantarlih atau belum.

Uji petik ini untuk menemukan apakah masih ada rumah atau KK yang belum dicoklit atau pelaksanan Coklit tidak memenuhi prosedur yang berlaku. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut