get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Medan Banding Vonis Ringan Tiga Terdakwa Penggelembungan Suara

KPU Sumut Klaim Proses Coklit Sudah Capai 100 Persen

Rabu, 15 Maret 2023 | 15:41 WIB
header img
Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan saat dilakukan pencoklitan oleh Pantarlih dan dimonitoring Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi di Rumah Dinas Bupati. (Foto: ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengkaim proses pencocokan dan penelitian (Coklit), yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Sumatera Utara sudah mencapai 100 persen. Diketahui, pelaksanaan Coklit dilakukan hingga 14 Maret 2024 kemarin.

"Kalau Coklit sudah 100 persen, berdasarkan data Coklit KPU Kabupaten/Kota di Sumut ini," sebut Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Rabu (15/3).

Setelah itu, Herdensi mengungkapkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan penyusunan DP4 yang dilakukan Coklit ke Daftar Pemilih Sementara (DPS). Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Sumut, berjumlah 11.116.106 orang.

"Nah, kita sebenarnya menegaskan kepada teman-teman KPU Kabupaten/Kota, bahwa ada 3 prinsip pemuhakrian data pemilih ini yang harus mereka pendomani," ucap Herdensi.

Pertama, Herdensi mengungkapkan prinsip Konfrehensif pelaksanaan Coklit dengan memastikan semua penduduk di wilayah masing-masing, yang sudah memenuhi syarat harus masuk dalam DP4.

"Kedua, terkait dengan akurasi, daftar pemilih nya itu harus akurat. Akurat no Kartu Keluarga, akurat nomor NIK, namannya, tempatnya. Jangan ada kesalahan,  karena kesalahan nama. Ini bisa di presepsikan orang jadi pemilih ganda," ujar Herdensi.

Ketiga, Herdensi menjelaskan dengan muktarihan data pemilih ini. Harus sesuai dengan Coklit di lapangan. Contohnya, masyarakat berusia 17 tahun pada saat ini, harus terdaftar.

"Kemudian, masyarakat yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, dicoret dan yang meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian harus dicoret juga," tutur Herdensi.

Usai dilakukan penyusunan Coklit ini, Herdensi mengungkapkan proses masih panjang dan berjenjang. Setelah DPS disusun, baru ditetapkan oleh KPU RI. Kemudian, ada masa tanggapan dari masyarakat, Bawaslu dan Partai Politik.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut