get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Usulkan Pemilu dan Pilkada Digelar Pada Tahun yang Berbeda

KPU Akan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu hingga 2025

Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:00 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu hingga 2025, setelah menerima gugatan Partai Prima. 

"KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Kamis (2/3/2023).

Hal senada disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik. Dia mengatakan KPU menolak keras putusan tersebut. 

"KPU akan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. KPU tegas menolak putusan PN Jakpus tersebut dan mengajukan banding," katanya.

Idham mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak ada istilah penundaan. Tepatnya Pemilu lanjutan dan susulan. 

"Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda pemilu. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip Kamis (2/3/2023). 

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) calon peserta Pemilu. 

Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut