Tips Hindari Phising, Salah Satunya Jangan Asal Klik
“Maka dari itu, regulasi terhadap perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia telah menaungi perihal berbagai potensi kejahatan phising. Berdasarkan UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada pasal 65 dan 67, telah disebutkan dengan jelas perihal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan berupa penggunaan pencurian terhadap data pribadi yang menyebabkan kerugian pada suatu pihak,"ucap Anton.
Pasal penjerat pelaku phising 378 KUHP juga menaungi perihal detail dari kejahatan phising yang kemudian dapat menjadi tindak pidana akibat tipu muslihat untuk memperdaya seseorang dalam rangka menguntungkan pihak lain. Selain itu, UU ITE juga memberikan penjelasan yang jelas mengenai ancaman terhadap pelaku tindak pencurian data pada pasal 32 ayat 1, 2 dan 3.
"Produk hukum sebagai instrumen sudah cukup diregulasi, namun, pengawasannya memang belum maksimal. Oleh karena itu masyarakat harus lebih waspada terhadap kejahatan phising," terangnya.
Praktisi IT, Belly Rachdianto, mengatakan jika phising semakin mudah terjadi karena sistem tidak dapat mengenali pengguna asli dengan tepat. Sistem akan mengenali pengguna apabila pengguna tersebut memasukan username dan password yang tepat.
Editor : Ismail