get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Advokat Luhut: Wajib Kita Hormati 

Bharada E Divonis Hukuman 18 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:54 WIB
header img
Bharada E divonis hukuman 18 bulan penjara. (Foto: Riana Rizkia).

Bharada E terbukti melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut