JAKARTA, iNewsMedan.id - Ketua majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 18 bulan penjara atau 1,5 tahun karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Bharada E divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di mana, ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Hal yang meringankan yakni Bharada E menjadi Justice collabolator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.
Bharada E terbukti melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Jafar Sembiring