get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Penipuan Dicokok Polres Madina di Batam Setelah Buron 4 Tahun

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Rp32 Miliar di Medan Kembali Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:08 WIB
header img
Sempat Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Rp32 Miliar di Medan Kembali Dijebloskan ke Penjara (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-   Sempat divonis bebas, terpidana kasus korupsi di  PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun, Memet S Siregar kembali ditangkap. Memet ditangkap oleh tim Intelijen Kejati Sumut di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Medan, Kamis (9/2) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan Memet Siregar merupakan terpidana kasus  korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun.

Dia divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan pada November 2011 silam.  Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara a

"Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi," katanya, Jumat (10/2). 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Memet dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tandas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut