MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) setelah sebelumnya, Kamis (2/2/2023) Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Asnawi, SH,MH, Koordinator pada Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU, Kasi Oharda Zainal serta Kasi lainnya, menggelar ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan perkara yang diajukan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan ada pun perkara yang ajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Tebing Tinggi yang ekspose perkaranya dilaksanakan Selasa (31/1/2023), yaitu atas nama tersangka Dika Arrozak Alias Dika (20 tahun) warga Tebing Tinggi dengan korbannya Nia Fatmasari (29 tahun).
"Tersangka Dika melakukan penggelapan HP dengan alasan awal pinjam dan dalih pinjam uang. Karena Nia yang juga atasannya di tempat kerja mempercayakan Dika untuk mengambil uang sendiri dari ATM yang dipinjamkan. Ternyata, uang dari ATM tersebut dikuras dan HP yang dipinjam tak kunjung dikembalikan," kata Yos, Sabtu (4/2).
Atas perbuatan tersangka, lanjut Yos A Tarigan, korban membuat laporan dan tersangka Dika melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana yang melakukan penggelapan dan menguras uang korban dari ATM.
"Antara tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya. Korban merasa prihatin dengan tersangka yang masih muda dan perlu pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Editor : Ismail