JAKARTA, iNewsMedan.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak membayar upah lembur karyawannya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang.
Adapun hal ini menindaklanjuti viralnya video protes karyawan yang menuntut uang lembur yang tidak dibayar oleh PT Sai Apparel Industries di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah. Haiyani pun mengaku prihatin hal itu masih terjadi.
"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, " kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/1/2023).
Dia mengaku, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan tersebut. Jika terbukti benar maka pengusaha tersebut akan diproses hukum dan hak karyawan harus dipenuhi.
"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas," ujarnya.
Lebih lanjut Haiyani menuturkan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah telah mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan pada hari ini, Jumat (3/2/2023). Dia menyatakan bakal mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ucapnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Kemnaker Bakal Tindak Tegas Pengusaha yang Tak Bayar Upah Lembur Karyawan
Editor : Odi Siregar