MEDAN, iNewsMedan.id - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jendral Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melaksanakan Kegiatan Peningkatan Keterampilan Teknis kepada Anggota Asosiasi UMKM Nasional sebanyak 100 UMKM dari berbagai Kabupaten Kota di Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Retna Pratiwi mengatakan, kegiatan ini dipandang penting untuk meningkatkan kompetensi pelaku usaha UMKM sehingga lebih berdaya usaha dan produktif untuk menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan sebagai basis ekonomi negara.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumut, Abdul Haris Lubis, yang turut hadir menuturkan, pihaknya berterima kasih kepada Kemeterian Ketenagakerjaan yang bersinergi melaksanakan kegiatan pelatihan dan menyambut baik kegiatan ini yang pastinya berdampak positif bagi pelaku usaha sektor kecil dan mikro yaitu UMKM sehingga mereka memiliki kompetensi khusus dalam pengembangan usahanya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, dr Suci Rahmad menyatakan, para pelaku Usaha UMKM sesuai UU 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan melalui segmen Bukan Penerima Upah yg terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk dapat dilindungi oleh program BPJAMSOSTEK. Tidak terkecuali sektor UMKM yang juga pasti memiliki resiko kecelakaan kerja dalam menjalankan kegiatannya. Maka diperlukan jaminan sosial untuk menjamin kesejahteraan para pelaku UMKM tersebut," ujar Suci, Selasa (14/2/2023).
Para peserta yang hadir berterima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan berharap Kegiatan ini dapat berlanjut dengan tema yg semakin berkualitas untuk meningkatkan kemampuan berusaha pelaku UMKM.
Editor : Odi Siregar