MEDAN, iNewsMedan.id - Merawati (69) warga jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengaku tidak terima setelah mengetahui tanahnya dicaplok atau diserobot diduga oleh para sindikat mafia tanah yang berdalihkan lahan PTPN II.
Tak langsung menyerah, Merawati melalui kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office melakukan langkah-langkah hukum setelah sebelumnya melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) dan permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kepala Staf Kepresidenan RI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan beberapa instansi terkait lainnya.
"Kami akan terus melakukan upaya hukum, salah satunya melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Adapun proses yang harus kita lewati selaku penggugat yakni pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process," kata Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto, Jumat (27/1/2023).
Andi mengatakan, dalam hal ini pihaknya menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, agar melakukan intervensi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan tanah milik Merawati. Karena tanah milik Merawati yang berada di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, diserobot oleh Rakio yang kemudian berganti atas nama Aliong alias Budi Kartono tersebut, diduga adanya praktek sindikat mafia tanah.
"Tidak benar tanah milik klien kami yakni ibu Merawati diatas lahan PTPN II, karena lahan seluas bekisar 5.600 meter persegi itu sudah memiliki bukti-bukti yang berkekuatan hukum tetap, salah satu di antaranya adalah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI," ucapnya.
"Kami menduga disini adanya praktek sindikat mafia tanah. Terima kasih kepada teman-teman dari pers serta masyarakat yang terus memantau perkara ini. Mohon doanya agar ibu Merawati mendapatkan keadilan dan dilindungi dari sindikat mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat," sambung Andi.
Kata Andi, bahwa pihaknya juga sebelumnya membuat surat terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan mafia tanah di Desa Helvetia.
"Surat terbuka melalui media kepada pak Presiden Jokowi sudah dilakukan. Kami berharap agar ibu Merawati mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya," harapnya.
Saat disinggung tentang Dumas yang dilayangkan kepada instansi terkait di Sumatera Utara, Andi menyayangkan tindak lanjut dari Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga saat ini belum ada tanggapan.
"Sebelumnya kami sudah layangkan Dumas, akan tetapi Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum ada tanggapan hingga saat ini. Keseriusan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberantas praktek mafia tanah jelas di pertanyakan. Mampu atau tidak aparat penegak hukum di Sumatera Utara? Masyarakat juga mempertanyakan, apakah Polda Sumut dibungkam mafia tanah?," ketusnya.
Editor : Odi Siregar