MEDAN, iNewsMedan.id - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, seluruh berkas perkara judi dengan tersangka Apin BK telah diserahkan kepada pihak Kejati Sumut.
"Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara," jelas Panca. Kamis (26/1/2023).
Panca juga menegaskan, dirinya tak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi). Di mana, bagan itu pernah viral dan tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.
"Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK itu fitnah yang sungguh keji," ungkap Panca.
Bahkan, dalam kesempatan itu, Panca juga bertanya langsung kepada Apin BK perihal yang menyebut keduanya pernah bertemu. Namun, Apin BK membantah hal tersebut.
"Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium bukan saya," jawab Apin BK dihadapan Panca.
Lebih lanjut, Panca mengingatkan Apin BK agar menyampaikan seluruh kebenaran yang ada dalam persidangan mendatang.
"Tolong sampaikan yang sebenarnya dipersidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin konsorsium 303 itu fitnah," tandasnya.
Editor : Odi Siregar