"Cara memodifikasinya dengan cara menggannti nomor kendaraan pemiliknya kemudian di print dan diolah kemudian di perjualbelikan, sesuai pesanan konsumen," ungkap Fathir.
Saat diamankan polisi juga menyita 45 STNK bekas yang rencananya akan dimodivikasi pelaku. Dari penyelidikan mereka telah berhasil menjalankan aksi ini sejak 6 bulan lalu. Namun Fathir belum merinci jumlah STNK yang sudah mereka jual.
Polisi juga masih mengembangkan jaringan pelaku lainnya, termasuk soal dugaan keterlibatan sindikat kejahatan pencurian motor dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami apakah ada kaitannya dengan sindikat curanmor. Kepada pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandas Fathir.
Editor : Jafar Sembiring