Konsep pertanggungjawaban hukum dalam civil law system keberadaan unsur kesalahan masih terkandung di dalamnya, akan tetapi dilakukan pengalihan beban pembuktian unsur kesalahan tersebut dari penggugat kepada tergugat (shifting the burden of proof). Sebaliknya menurut sistem hukum common law unsur kesalahan dalam tort (perbuatan melawan hukum menurut Common law) harus dibuktikan state of mind tergugat yang dapat berupa kesengajaan atau kelalaian.
Pada dasarnya terdapat perbedaan dalam konsep perbuatan melawan hukum dalam sistem hukum civil law dan common, namun tentunya kedua konsep itu tetap harus menjamin terpenuhinya fungsi hukum itu sendiri. Dipahami bahwa hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Perlindungan kepentingan manusia ini dapat terwujud melalui penegakan hukum. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadikan kenyataan.
Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga aspek itu pulalah yang harus dipenuhi dalam penerapan akibat hukum atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh seorang subjek hukum baik berdasarkan sistem hukum common law maupun sistem hukum civil law. Jika tidak, maka akan menimbulkan kecacatan dikemudian hari dalam pengaplikasiannya di masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh Septian Fujiansyah, S.H., M.H.
(Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara 2022)
Editor : Jafar Sembiring