get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Kebijakan OJK, Upbit Indonesia Perkuat Keamanan Transaksi Kripto Melalui Travel Rule

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru di Perbankan dan Industri Asuransi

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:26 WIB
header img
Kepala OJK Regional 5 Sumut, Yusup Anshori. (Foto: Kharisma/iNewsMedan)

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut