get app
inews
Aa Read Next : Tapteng Raih Peringkat Terakhir soal Pelayanan Publik, Sugeng Riyanta: Tugas Saya Benahi Ini

Pemda Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat ke Ombudsman Sumut Selama 2022

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:00 WIB
header img
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mencatat selama 2022, Pemerintah Daerah (Pemda) masih merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar Pemda masih merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Tercatat sebanyak 302 (40,1%) laporan masyarakat terkait pemerintah daerah.

"Di tempat kedua, disusul kelompok instansi kepolisian dengan 133 (17,6%) laporan masyarakat, kemudian BUMN/BUMD sebanyak 83 (11%) laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 51 (6,7%) laporan dan posisi kelima tertinggi dilaporkan adalah instansi pemerintah/kementerian dengan 44 (5,87%) laporan," katanya, Rabu (11/1/2023).

Namun, kata Abyadi bila dilihat dari aspek substansi, maka yang paling banyak dilaporkan adalah substansi kepolisian dengan 124 (16,4%) laporan, substansi agrarian 118 (15,6%) laporan, persoalan kepegawaian sebanyak 69 (9,1%) laporan, substansi peradilan dengan 50 (6,6%) laporan.

"Dan di urutan kelima adalah laporan dengan substansi hak sipil dan politik sebesar 40 atau 5,3%," terangnya.

Menyinggung tentang maladministrasi pelayanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman Sumut, menurut Abyadi, dari 146 laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman Sumut hingga sampai ke tahap pemeriksaan, 40% di antaranya merupakan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut. Artinya, sangat lambat.

Kemudian, 27% di antaranya maladministrasi dalam bentuk tidak memberikan pelayanan. Artinya, masyarakat tidak mendapatkan layanan sebagaimana seharusnya. Selanjutnya, 23% merupakan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur. Artinya, layanan yang diberikan kepada masyarakat itu tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.

"Ada juga maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang sebesar 5%, permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebesar 2%, dan pelayanan yang tidak kompeten sebanyak 2%," tandas Abyadi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut