get app
inews
Aa Text
Read Next : FGD FISIP USU: Usia Pensiun Polri 60 Tahun Seiring Bertambahnya Angka Harapan Hidup

Mahasiswa PKL Kesos USU Berperan Sebagai Pendamping Anak Disabilitas di Dwituna Harapan Baru

Selasa, 10 Januari 2023 | 18:18 WIB
header img
Mahasiswa PKL Kesos USU berperan sebagai pendamping anak disabilitas di Dwiruna Harapan Baru. (Foto: Istimewa)

Tahapan yang digunakan pada PKL 2 merupakan tahapan umum atau general yang tidak terbatas pada ruang lingkup praktik. Agenda awal yaitu melakukkan analisa terhadap aktivitas anak perindividu dengan mengikuti seluruh kegiatan yang dilakukan. 

Agenda ini, kata Nurul sebagai tahap assessment yaitu untuk pengenalan dan mengetahui permasalahan atau kebutuhan setiap anak. Kemudian tahap selanjutnya dilakukan perencanaan program dengan mengikutsertakan para pendamping di sekolah untuk menyesuaikan dari kemampuan setiap anak. Setalah beberapa tahapan berjalan maka dilakukanlah pengembangan dan pelaksanaan atau intervensi berdasarkan dari perencanaan serta kebutuhan anak yang tidak lepas dari pengawasan pihak yayasan. 

"Intervensi kali ini dilakukan untuk pengembangan dan pelatihan kemampuan yang telah ada pada anak. Seperti memberikan isyarat suara untuk meningkatkan sensitivitas pendengaran anak. Kemudian evaluasi, tahap ini dilakukan pengawasan sebagai proses kegiatan untuk mengetahui hasil dari berjalannya kegiatan," terangnya.

"Kemudian pada tahap akhir, terminasi yaitu pemutus hubungan formal. Tahap terminasi ini dilaksanakan bersamaan sebagai penutupan kegiatan PKL di Yayasan Pendidikan Dwituna Harapan Baru Kota Medan," sambung Nurul.
    
Nurul mengungkapkan banyak pembelajaran dan kegiatan yang menambah pengetahuan serta pengalaman dirinya sebagai pendamping di Yayasan ini selama kurang lebih 2 bulan. 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut