DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Keluarga Merawati melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Camat Labuhan Deli. Mereka menduga adanya permainan mafia tanah di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Rabu (28/12/2022).
Demo tersebut, berawal berjalan dengan tertib. Namun, massa kesal melihat seorang oknum petugas desa diduga ada mafia tanah. Akibatnya, terjadi adu mulut hingga kericuhan. Tapi, kericuhan berhasil diredam.
Tanah tersebut milik Merawati berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atas nama Budi Kartono.
Padahal, tanah seluas bekisar 5600 M2 tersebut milik Merawati warga Jalan Banten Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
"Putusan PTUN hingga Mahkamah Agung dan putusan perdata hingga Mahkamah Agung. Bahwa tanah 5600 M2 merupakan tanah itu, milik punya ibu Merawati," sebut Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office.
Dengan unjuk rasa ini, Ardianto meminta kepada pihak Kecamatan Labuhan Deli dan Kantor BPN Deli Serdang untuk membatalkan segala SHM atas nama Budi Kartono.
Editor : Odi Siregar