get app
inews
Aa Text
Read Next : Inovasi Pelayanan Kesehatan, Asri Ludin Tambunan Usung Konsep Berobat Praktis dengan Sidik Jari

Dilarang Jual Rokok Batangan Mulai Tahun 2023, Jokowi: Menjaga Kesehatan Masyarakat

Rabu, 28 Desember 2022 | 07:00 WIB
header img
Presiden Joko Widodo. (Foto: Twitter Jokowi).

Diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Jokowi Larang Rokok Dijual Batangan Mulai Tahun 2023, Ini Alasannya

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut