JAKARTA, iNewsMedan.id - Para jemaah yang melaksanakan ibadah Natal di gereja bisa dihadiri dengan 100 persen kapasitas. Peraturan tersebut keluar usai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait perayaan Natal tahun 2022.
"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Kata Anna, jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia boleh menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama tapi berada di dalam kompleks gereja.
Penambahan kapasitas berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," terang Anna.
Editor : Jafar Sembiring