Menag Keluarkan Surat Edaran Perayaan Natal 2022, Gereja Boleh Diisi 100 Persen Kapasitas
Selasa, 20 Desember 2022 | 12:48 WIB
Sementara Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menyebut Surat Edaran Nomor 15 tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal tahun 2022, serta mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Menag Terbitkan Edaran Perayaan Natal 2022, Gereja Boleh 100 Persen Kapasitas
Editor : Jafar Sembiring