MEDAN, iNewsMedan.id- Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, seorang kakek berusia 77 tahun divonis dengan pidana mati. Sofyan terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 43 kg.
Putusan terhadap Sofyan dibacakan oleh majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/12) sore.
Majelis hakim menyatakan Sofyan Als. Tulang Bin Yusuf Ibrahim melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," sebut hakim dalam amar putusannya.
Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Hal meringankan tidak ditemukan.
Putusan sama dengan tuntutan JPU Julita Rismayadi Purba yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap.
Editor : Ismail