"Kekerasan seksual memberikan dampak yang cukup berat bagi korban, tidak hanya dampak psikologis, sosial dan ekonomi, tetapi juga berdampak pada keluarga korban. Tidak sedikit juga korban kekerasan seksual harus kehilangan hak pendidikannya, pekerjaan dan dikucilkan dari lingkungan sosialnya," ujar Sierly.
Sierly menilai, kehadiran UU TPKS akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor. Apalagi, jika sosialisasi UU tersebut dilakukan secara masif pada semua lini.
"Dari data LBH APIK Medan terlihat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di rumah tetapi juga terjadi di ruang publik. Sehingga semua orang perlu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman UU TPKS ini, agar kesadaran masyarakat terus meningkat," pungkasnya.
Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Medan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menggelar diskusi publik dengan topik “Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS”.
Kegiatan ini sebagai bentuk memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) pada tanggal 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya.
Turut hadir sebagai narasumber, Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, LBH APIK, Ratna Batara Munti, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Syarifuddin dan dosen Fakultas Hukum UMSU, Atikah Rahmi.
Editor : Odi Siregar