get app
inews
Aa Text
Read Next : Memasuki Kuartal IV 2024, Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto

BI Terbitkan Rupiah Digital, Jangan Disamakan dengan Kripto

Kamis, 01 Desember 2022 | 20:28 WIB
header img
Ilustrasi rupiah digital. (Foto: Istimewa)

"Padahal saya berpendapat kripto itu sebagai komoditas investasi atau bahkan komoditas spekulasi bagi sebagian orang, bukan bertindak sebagai uang digital resmi," jelasnya.

Gunawan mengungkapkan, BI yang menerbitkan atau mencetak uangnya, lantas distribusinya dilakukan lewat Bank umum. Nah, pengusaha tadi meminjam uang ke Bank umum. Lantas dengan uang tersebut pabrik dibangun, pengusaha menciptakan lapangan kerja, sehingga pengangguran turun, ekonomi berputar dan kemiskinan bisa ditekan.

Kemudian, disaat kemiskinan turun, maka kriminalitas bisa berkurang sehingga tatanan sosial ekonomi masyarakat berjalan dengan baik. Jadi uang hadir sebagai pendorong kegiatan ekonomi. Sehingga, kripto tidak bisa melakukan hal yang serupa dengan uang rupiah tadi. Bahkan sampai saat ini, ada aset kripto yang masih menjadi misteri, yaitu kita tidak tahu siapa yang menerbitkan kripto tersebut.

Tentunya suatu hal yang konyol kalau kita menggantungkan kedaulatan Negara dengan menggunakan alat pembayaran kripto. Karena saat rupiah dicetak atau diterbitkan, ada otoritas bernama Bank Indonesia yang bertanggung jawab. Jadi bayangkan kalau seandainya kita semua menaruh asset dalam kripto. Memperjual belikannya, atau menjadikannya sebagai alat pembayaran.

"Tiba-tiba kita dihadapkan dengan ancaman resesi 2023 atau kita dihadapkan pada inflasi tinggi seperti saat ini. Tentunya dengan aset kripto tidak bisa melakukan pengendalian inflasi, mengatur jumlah uang yang beredar atau hal hal lain yang dibutuhkan untuk kembali mendudukkan kondisi ekonomi dalam posisi yang stabil. Terlepas dari masalah legalitas kripto di suatu Negara tentunya," ungkapnya.

Jadi sangat jelas, tidak bisa disamakan sama sekali. Kalau MUI telah menetapkan fatwa haram bagi aset kripto sebagai mata uang karena ada unsur gharar, dharar dan qimar. Dan jangan juga menyamakan bahwa Rupiah digital juga haram. Ini pemahaman yang keliru, karena selalu menyamakan istilah mata uang kripto (cryptocurrency) dengan mata uang (digital) yang sah yang berlaku di suatu Negara. Rupiah digital itu sama aja dengan uang kertas/logam, hanya beda bentuk saja.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut