MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan (SIDUTA) di Medan, Rabu (30/11/2022).
Peluncurkan aplikasi itu langsung dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution didampingi Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien, Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Suci Rahmad. Dalam kegiatan itu, turut dilakukan pemberian paket stunting kepada beberapa kecamatan sekaligus penyerahan klaim kepada ahli waris dari peserta BPJamsostek.
Bobby mengatakan, aplikasi ini merupakan link dan match antara pencari kerja dengan pemberi kerja. Selain itu, sebagai sumber informasi pasar kerja.
"Melalui aplikasi ini juga bisa langsung memanggil untuk wawancara atau sebaliknya lamaran bisa ditolak. Bagi pelamar yang ditolak, nantinya akan ditindaklanjuti serta diberikan pelatihan," kata Bobby.
Lebih lanjut, aplikasi SIDUTA, hanya dikhususkan bagi masyarakat Kota Medan saja yang bisa mengakses. Sebab, untuk mengaksesnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam kesempatan itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien turut mengapresiasi inovasi yang dilakukan Pemko Medan karena kedepannya akan dibutuhkan sinkronisasi data.
"Saat ini masing-masing lembaga masih memiliki data tersendiri, sehingga perlu sinkronisasi data. Jadi, langkah yang dilakukan Pemko Medan sangat bagus dan ke depannya data bisa sinkron atau satu data dengan menggunakan NIK," ujar Henky.
Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Suci Rahmad menambahkan, nantinya aplikasi tersebut bisa diakses oleh calon tenaga kerja dalam mencari pekerjaan. Setelah mengakses, nantinya dapat mengetahui informasi pasar kerja yang ada.
"Kami, BPJS Ketenagakerjaan yang selama memiliki data perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta juga bisa menginformasikan ke aplikasi tersebut tentang perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Begitu pula perusahan-perusahaan juga bisa menginformasikan. Artinya, ada sumber informasi pasar kerja," jelas Suci.
Suci mengungkapkan, jika pencari kerja yang mengakses informasi pasar kerja pada aplikasi itu dan diterima bekerja di salah satu perusahaan, maka otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab perusahaan tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kolaborasi inilah yang diharapkan oleh Wali Kota Medan, pekerja itu benar-benar terlindungi. Jadi, pencari kerja tersebut selain mendapatkan pekerjaan juga terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Ia menuturkan, terobosan yang dilakukan Pemko Medan sejalan dengan tagline pihaknya, yaitu 'Kerja Keras Bebas Cemas'. "Pekerja bisa produktif dan dia bebas dari cemas ketika ada risiko-risiko pekerjaan," tuturnya.
Terkait penyerahan klaim kepada ahli waris, Suci menyatakan hal itu merupakan wujud negara hadir bahwa pekerja terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahkan, ada juga pekerja yang menjadi peserta, keluarganya mendapat beasiswa pendidikan anaknya dari SMP sampai kuliah. Ini artinya sebagai upaya menghilangkan kemiskinan," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar