get app
inews
Aa Text
Read Next : Lemkapi: Harta AKBP Achiruddin Jika Didapat karena Jabatan, Masuk Dalam Penyalagunaan Kewenangan

Catut Nama Dirreskrimsus Poldasu dan Direktur Lemkapi untuk Memeras, Warga Lapas Binjai Dicokok

Rabu, 30 November 2022 | 16:23 WIB
header img
Polda Sumut berhasil menangkap Sutan Saputra pelaku penipuan disertai pemerasan pejabat di Kabupaten Padanglawas (Palas). Foto: Ist

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut (Poldasu) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan disertai pemerasan pejabat di Kabupaten Padanglawas (Palas).

Pelaku Sutan Saputra S (31) ditangkap Polda Sumut setelah memeras 2 anggota DPRD Anggota DPRD inisial HB dan SY berjumlah total Rp3 juta dan seorang kadis di Palas BD sebesar Rp10 juta.

Kronologis pengungkapan berawal adanya laporan dari masyarakat kepada Kapolda Sumut untuk menyelidiki adanya nomor handhphone yang mengaku Dirreskrimsus Polda dan Direktur Lemkapi Edi Hasibuan.

Pelaku Sutan Saputra  melakukan penipuan dengan menelepon korban dengan mencatut nama Dirreskrimsus Polda dan Direktur Lemkapi Edi Hasibuan untuk meminta sejumlah uang.

Mendapat laporan tersebut, Polda Sumut lalu menugaskan Team Opsnal dan IT  Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan secara IT mencari keberadaan pelaku.

Pelaku pun terpantau berada di wilayah Binjai dan ternyata Sutan Saputra Siregar adalah warga Binaan Lapas Kelas IIA Binjai.  

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut