MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut (Poldasu) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan disertai pemerasan pejabat di Kabupaten Padanglawas (Palas).
Pelaku Sutan Saputra S (31) ditangkap Polda Sumut setelah memeras 2 anggota DPRD Anggota DPRD inisial HB dan SY berjumlah total Rp3 juta dan seorang kadis di Palas BD sebesar Rp10 juta.
Kronologis pengungkapan berawal adanya laporan dari masyarakat kepada Kapolda Sumut untuk menyelidiki adanya nomor handhphone yang mengaku Dirreskrimsus Polda dan Direktur Lemkapi Edi Hasibuan.
Pelaku Sutan Saputra melakukan penipuan dengan menelepon korban dengan mencatut nama Dirreskrimsus Polda dan Direktur Lemkapi Edi Hasibuan untuk meminta sejumlah uang.
Mendapat laporan tersebut, Polda Sumut lalu menugaskan Team Opsnal dan IT Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan secara IT mencari keberadaan pelaku.
Pelaku pun terpantau berada di wilayah Binjai dan ternyata Sutan Saputra Siregar adalah warga Binaan Lapas Kelas IIA Binjai.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta